Dari hasil introgasi Polisi, pelaku mengaku barang haram narkotika jenis sabu tersebut akan di antarnya ke desa simpang meoh. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,19 gram,” kata IPTU Guntur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres OKU Timur akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.