Lenterainfo.com | OKU Timur – Salah satu oknum Agen BPNT diduga kangkangi surat edaran Mentrian Sosial Republik Indonesia Nomor : 01/MS/K/07/2019 Tanggal 15 Juli 2019, Tentang Perum Bulog sebagai penyedia komuditas BPNT.
Hal tersebut terkonfirmasi dengan salah satu agen bernama Gebby yang berada di Kecamatan BP. Peliung, Kabupaten OKU Timur. E-Warung miliknya belum menggunakan beras dari Bulog, padahal dirinya telah mengetahui surat edaran tersebut.
Gebby mengatakan bahwa benar E-warung miliknya belum menggunakan beras dari Bulog, masih menggunakan beras lokal padahal dirinya sudah menghubungi Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur untuk mendatangkan beras dari Bulog. “Sudah dari bulan-bulan kemaren aku minta, sudah telpon Pak Selamet (Kabid) tapi idak dikasihnyo, idak dikirimnyo, ” kata Gebby kepada awak media, Rabu (10/02/2021).
Menurut dirinya kenapa tidak dikirim beras dari Bulog padahal ia sudah beberapa kali meminta tetapi tidak dikirim-kirim sehingga untuk memenuhi ia mencari komuditi sendiri dan memberikannya ke KPM.
Terpisah, Kepala Bidang Penangan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, Slamet saat dikonfirmasi, Senin (15/02/2021) kepada media justru menyangkal. Bahkan dirinya mengatakan justru agen tersebut tidak pernah meminta kepada dirinya.
Lebih lanjut Slamet menjelaskan, Agen (Gebby/Rid) tersebut justru tidak pernah meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, untuk meminta beras dari Bulog, bahkan Dinsos sudah dua kali mengirimkan Surat Peringatan kepada agen tersebut untuk mengikuti surat edaran Bupati OKU Timur Nomor : 460/1120/DINSOS/2020 Tentang Perun Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai.
“Dinsos sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada agen, ini untuk yang ketiga kalinya. Jika hal ini di indahkan maka Dinsos akan melakukan pencabutan sebagai agen penyalur BPNT,” pungkasnya.