Lenterainfo.com, OKU Timur – Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur akan menyerahkan 99 Piagam Adok, Gelaran, Jajuluk kepada Tokoh Adat, Keluarga, Guguk atau yang sering di sebut Tegak Ginti di Jazirah Komering.
Penyerahan piagam ini sebagai kelanjutan dari Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Adok, Gelaran atau Jajuluk Perwakilan dari 10 Marga yang tersisa dari Eks Kewedanaan Komering Ulu, dari Marga Bunga Mayang sampai dengan Marga Semendawai Suku III.
“Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur dalam Minggu ini akan Audiensi dengan Bupati OKU Timur, Perihal Persiapan Pelantikan Lembaga Adat Kabupaten, Kecamatan dan sekaligus Penyerahan 99 Piagam Adok, Gelaran atau Jajuluk kepada Tokoh Adat Keluarga atau Guguk atau yang sering di Sebut Tegak Ginti di Jazirah Komering,” terang Ketua Lembaga Pembina Adat OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi, SE. Kamis (09/09).
Hal ini lanjut Leo, perlu ditetapkan dan diterbitkan Piagam Adat agar Penetapan Adok, gelaran atau Jajuluk dari Keturunan masing-masing Keluarga dari Guguk atau dari Silsilah Kakek atau Akas, Tembakas Atau sebutan Lainnya. Itu harus Izin atau Persetujuan dari Penyimbang Adat Keluarga atau Guguk yang disebut tegak ginti agar pemberian nama Adat masing-masing tidak keluar dari nama adat keluarga sesuai dengan Hirarki urutan Keluarga.
“Jangan Sampai anak Nomor dua dan Seterusnya yang Laki-laki akan di beri Nama adat lebih tinggi dari anak Laki-laki tertua, apalagi kalau anak Perempuan yang nikah dengan Suku Lain akan mendapatkan Adok, Jajuluk Penyansan tidak boleh juga Suaminya nama adatnya lebih tinggi dari Kakak atau Adiknya, atau yang lebih parah lagi nama adat tersebut Keluar dari Hirarki nama Adat Keluarga bahkan nama Adat Keluarga Lain,” katanya.
“karena Nama Adat ini ciri Khas dan kebanggaan Guguk, jadi Masing-masing Keluarga besar dari silsilah Kakeknya ada Nama Adat sendiri dan runtutannya, Hal ini kedepan penertiban Nama Adat baik Adok atau Gelaran atau Jajuluk tentunya harus melalui restu Tegak Ginti yaitu Cucu tertua Laki-laki dari Anak Tertua Jalur Laki-laki, Baru setelah itu diajukan kepenyimbang Adat Tiyuh atau Desa Kelurahan unt ditetapkan,” tambahnya