Melawan, ER Bandar Narkoba Tewas Ditembak Petugas

OKU Timur, Lenterainfo.com – Satreskrim Narkoba Polres OKU Timur, terpaksa menembak mati seorang bandar narkotika berinisial ER (33), lantaran mencoba melawan Polisi dengan menggunakan senjata api rakitan (Sempurna) ketika hendak ditangkap.

Menurut informasi dari Kepolisian, pengamanan tersangka, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1. LP.A / 143 / XII /2020/ Sumsel /Res OKU Timur. tanggal 23 Desember 2020 sekira jam 22.00 WIB, dijalan sekolah SMK YIS Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dalam penangkapan tersebut Polisi telah memberi tembakan peringatan terhadap tersangka, namun bukannya menyerah, tersangka ER malah membalas tembakan kearah Polisi dengan menggunakan senjata api rakitan.

“Melihat tindakan pelaku tersebut, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku ER meninggal dunia,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon SIK., MH melalui Kasat Reskrim Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, S.I.K, didampingi PLH Kasubbag Humas IPTU YULI. Kamis (24/12/2020).

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,39 gram, 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,35 gram didalam tas pelaku, 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis repolver, 1 (satu) butir amunisi aktip kal 3,8 SPC, 2 (dua) butir selongsong amunisi Kal 3,8 SPC. Serta 1 (satu) buah dompet, 9 (sembilan) buah korek api gas, 16 (enam belas) lembar uang pecahan 5.000 rupiah, 1 (satu) lembar uang pecahan 20.000 ribu rupiah, 1 (satu) buah tas warna hitam.

“Selanjutnya pelaku ER dibawa petugas ke RSUD Martapura Kabupaten OKU Timur guna dilanjutkan pemeriksaan VER berikut barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap pelaku ER diamankan oleh petugas,” tuturnya.

Diketahui tersangka ER merupakan warga Kampung Sawah, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Juga merupakan residivis pernah terlibat pidana umum “ pencurian dengan kekerasan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan dan kasus Penipuan Pasal 27 ayat (4) UU RI NO 11 Tahun 2008.

Dilanjutkan, Pelaku ER divonis kurungan penjara selama 18 tahun kemudian mendapatkan asimilasi dan menjalani hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun dilapas Nusakambangan. Pelaku ER bebas bersyarat pada tanggal 10 September 2020, dan Pelaku adalah TO (Bandar Narkoba) Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.

Pos terkait