Mendagri Peringati Kepala Daerah Dilarang Abaikan Aturan Cuti di Pilkada 2024

Sumber : Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peringatan resmi mengenai aturan cuti bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Sabtu, (30/8/2024).

Dalam situasi mendesak, Menteri berhak memanggil pejabat tersebut untuk menyelesaikan tugas pemerintahan yang tidak dapat ditunda.

Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur ini untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir potensi implikasi hukum.

“Guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa menggangu tugas pemerintahan. Setiap Kepala Daerah yang mencalonkan diri harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Plt Sekretaris Jenderal Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. di dalam penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara.

Para Gubernur dan Penjabat Gubernur diminta untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepala daerah dalam konteks Pilkada di masing-masing provinsi.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berencana mencalonkan diri kembali diwajibkan mengajukan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara setelah terdaftar sebagai calon. Permohonan ini harus disampaikan kepada Gubernur atau Penjabat Gubernur dan akan diberikan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Terkait pengisian kekosongan jabatan akibat cuti tersebut, Gubernur atau Penjabat Gubernur diminta untuk mengusulkan tiga nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri Dalam Negeri. Usulan ini harus disampaikan paling lambat pada 3 September 2024.

Peringatan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses demokrasi dan menjaga integritas selama masa kampanye. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. (*)

Pos terkait