Lenterainfo.com, Way Kanan – Rani (43) Warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan memberikan Kuasa kepada DPD Topan RI Kabupaten Way Kanan untuk menuntut keadilan kepada AZR oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Way Kanan yang diduga telah melakukan poligami sebanyak tiga kali dengan melantarkan dirinya dan anak-anaknya dimana saat ini AZR diduga sudah melangsungkan pernikahan untuk yang ke tiga kali kepada wanita lain.
“Saya meminta keadilan kepada Bupati Waykanan untuk menindak tegas AZR yang telah menikahinya selama kurang lebih 10 tahun dan saat ini sudah memiliki 2 orang anak,” kata Rani, Selasa (11/07/23).
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Topan RI Kabupaten Way Kanan Sahrizal mengatakan, DPD Topan RI sudah menyerahkan surat pengaduan ke Inspektorat dan meminta Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk menindak AZR Oknum ASN yang diduga melakukan Poligami.
Dalam surat pengaduannya nomor 6/DPD-TOPAN-RI/VII/2023 kepada Bupati, Topan RI bertindak selaku kuasa dari Rani,
NIK : 180810XXXXX
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/ Tgl Lahir : Talang Padang, 03 Mei 1978
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : RT/RW. 001/007 Dusun VII/Suka Maju Kel/Desa. Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan sebagai Isteri Kedua, dari AZR
NIK : 180810XXXXX
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat/Tgl Lahir : Sukarame, 24 Juli 1966 Agama : Islam
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : RT/RW. 001/009 Dusun IX/Suka Menati Kel/Desa. GN. Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan
“AZR adalah PNS yang diduga telah melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang, dan tidak sesuai ketentuan, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Aparatur Sipil Negara.
serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sahrizal.
Untuk itu, lanjut Sahrizal pihaknya meminta kepada Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya,
agar dapat menindak tegas ASN yang berpoligami tanpa izin dan dikenakan sanksi disiplin berat serta diberhentikan.
“Kami berharap kiranya Bupati Way Kanan dapat melaksanakan tindakan tegas atas apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN tersebut, sehingga wibawa perintah dapat ditegakkan,” tegas Sahrizal.