Oknum Kades OKUT Aniaya Janda Berakhir Damai Rp 150 Juta

Perdamaian antara Kades Banban Rejo Sungatmin dengan janda Reni dibuktikan dengan sebuah surat yang ditanda tangani oleh masing masing dan disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur IPDA Miming, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno dan juga Erwani Kuasa Hukum dari Kades Sungatmin bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (26/8/2022) malam.

Lenterainfo.com, OKU Timur – Sungatmin Kades Banban Rejo, Madang Suku II, OKU Timur akui kesalahannya telah menganiaya seorang janda bernama Reni.

Sebagai permintaan maaf Kades Banban Rejo Sungatmin ke janda Reni, memilih jalan damai dan memberikan uang Rp 150 juta ke korban.

Bacaan Lainnya

Perdamaian antara Kades Banban Rejo Sungatmin dengan janda Reni dibuktikan dengan sebuah surat yang ditanda tangani oleh masing-masing dan disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno dan juga Erwani Kuasa Hukum dari Kades Sungatmin bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (26/8/2022) malam.

Sungitman oknum Kades Banban Rejo sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Ia diduga telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban patah tulang di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

Setelah beberapa kali dimediasi, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk damai dan sang oknum kades memberikan sejumlah uang ratusan juga tersebut kepada Reni.

“Saya sudah tanda tangan perdamaian antara saya dengan pak Kades Sungatmin, sesuai dengan apa yang ada isi perdamaian tersebut saya mencabut laporan saya karena mereka sudah memiliki etikat baik dan mengaku salah,” ucap Reni.

Reni mengaku ikhlas memaafkan oknum Kades yang menganiaya dirinya dan Reni meminta agar tidak ada intimidasi dan pelaku tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi.

Korban juga menyebutkan bahwa ia sudah mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp 150 Juta.

“Alhamdulillah baru tadi sore beliau mengganti seluruh kerugian saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno yang mewakili pemerintah daerah mengatakan, sudah dilakukan proses mediasi antara keduanya dan akhirnya sepakat damai.

“Karena kades merupakan binaan Pemda OKU Timur, jadi kami mewakili pemda di sini punya kewajiban untuk mencari solusi terbaik,” tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan dan perdamaian ini, lanjut Sumarno, Kades Banban Rejo sudah mengakui kesalahanya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kades sungatmin dan kepala desa yang lainya,” pungkasnya.

Pos terkait