Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di OKUT Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka IM (28) diamankan Polres OKU Timur bersama barang bukti. Senin (19/6) di Mapolres OKU Timur.

Lenterainfo.com, OKU Timur – Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Wakapolres Kompol Polin Eterna Agustinus Pakpahan, SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, pada Konferensi Pers, Senin (19/6/2023) di Mapolres OKU Timur.

“Tersangka penimbunan berinisial IM (28) warga OKU Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 80 jerigen BBM subsidi jenis pertalite,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka melanggar Undang-undang tentang minyak dan gas bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau Liquid Petroleum gas yang tinggi dan atau penyediaan dan pendistribusinya dipidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Sementara Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan bahwa pelaku baru 3 bulan menjalankan aksinya menjual menimbun BBM jenis Pertalite lalu mengecerkannya ke pedagang kaki lima dengan keuntungan perharinya sebesar 200 sampai 300 ribu rupiah.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya menjalankan bisnis BBM ilegal ini baru 3 bulan dan mendapatkan keuntungan perharinya 200 sampai 300 ribu rupiah,” tutur Hamsal.

Ia menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten OKU Timur agar mengikuti peraturan sudah diberikan khususnya untuk tidak mendistribusikan atau mungkin menyalahgunakan BBM dan jenis gas yang sudah ditentukan dari Pemerintahan.

“Jadilah warga negara yang baik, warga negara tidak melanggar hukum, karena pada dasarnya Migas merupakan kebutuhan dasar dari setiap warga negara. Jangan menimbun atau mendistribusikan dalam bentuk lain atau mungkin mengolah atau menambah zat adiktif lainnya untuk merubah nilai oktan daripada minyak ataupun gas yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” punkasnya.

Pos terkait