Way Kanan, Lenterainfo.com – Pembangunan jembatan yang mengunakan Dana Desa dalam bidang ketahanan pangan tahun 2023 di Gang Bungsu RT.06/01 Bandarsari Kecamatan Waytuba diduga mengankangi Pemendagri No.111 tahun 2014.
Pasalnya dalam perencanaan pembanguan tersebut tidak melibatkan anggota BPK dalam musyawarah baik musdus, muskam dalam pengambilan kebijakan.
Terkait pengunaan Dana Desa yang akan dipergunakan untuk masyarakat Bandarsari terlebih penetapan APBK yg seharusnya melalui keputusan BPK, malah kami tidak tahu menahu, apakah diabaikan atau dipalsukan tandatangan kami.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Wakil Ketua anggota BPK Miswanto kepada media, Sabtu (3/06). Saat ini pembangunan sudah dilaksanakan dan kami sama sakali tidak tau menahu tentang pembangunan jembatan tersebut.
hal tersebut dituangkan Wakil Ketua BPK di Grup WahtsApp Desa Bandarsari belum lama ini. “Tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Bapak dan ibu semuanya perlu di ketahui dan harus diketahui.
RKP dan APBK untuk tahun 2023 ini kami sebagai anggota BPK tidak pernah di ajak untuk musyawarah membahas APBK TA.2023, baik mulai dari Musdus, Muskamnya, apalagi mengesahkan APBK TA.2023, jadi kalu sudah di sahkan dan ada tandatangan kami sebagai BPK menduga TTD kami di palsukan di karenakan kami tidak merasa bertandatangan berarti RKP dan APBK untuk tahun ini itu palsu sekian dan Terima kasih”.
Sementara Pejabat Sementara (PJ) Kepala Kampung Bandarsari Yesi H Rasuan saat dikonfimasi mengatakan terkait pengunaan Dana Desa dan mengambil kebijakan dirinya selalu melibatkan Badan Permusyawarah Kampung. “Terkait pembagunan jembatan yang saat ini dalam pelaksanaan pekerjaan selalu melibatkan masyarakat baik mengunaan angaran atau matrial yang akan di gunakanan dalam pembagunan jembatan tersebut,” ujar Yesi.