Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dua Personel Polres OKU Timur

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K., M.H., Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dua Personel Polres OKU Timur. Dok : Humas Polres OKU Timur.

Lenterainfo.com | OKU Timur – Polres OKU Timur menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap dua Personil Polres OKU Timur akibat kasus Nakotika. kedua personel tersebut yakni Brigadir Alendra Gutawa, SE., dan Briptu David Kasidi.

PTDH kedua personel Polres OKU Timur, Berdasarkan Surat Pemberhentian Skep Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/III/2021. Keduanya melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP 1 nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 23 Ayat (3) huruf d atau Pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 Tahun 2011.

Bacaan Lainnya

Upacara yang dilaksanakan dihalaman Mapolres OKU Timur, sekitar pukul 07.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K., M.H., dihadiri oleh Kabag, Kasat, Kapolsek seluruh Perwira dan Personil Polres OKU Timur, Selasa (23/03/2021).

Dalam sambutannya Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K., M.H., mengatakan kita sudah menyaksikan dengan sangat terpaksa melepaskan dua personel kita berpangkat Brigadir dan Briptu di mana kedua personel harus diberhentikan dengan tidak hormat tentunya apa yang di alami Personel tersebut bukanlah hal yang membahagiakan dan membanggakan bagi kita.

Sebagai Pimpinan dan teman kita sangat merasa prihatin dengan keadaan ini, Ini adalah pil pahit yang harus kita rasakan kita harus melepaskan personel kita tersebut dari instansi Polri, ini bukanlah akhir dari segalanya beberapa personel yang harus mengalami PTDH.

“Ini semua adalah hal atau keadaan terpaksa yang harus kita lakukan. kita cinta dan sayang kepada anggota kita tersebut akan tetapi kita lebih cinta terhadap Organisasi Polri, kita harus menjaga nama baik Instansi Polri,” Kata Kapolres OKU Timur, Dalizon, S.I.K., M.H.

Dilanjutkannya, Kedua Personel tersebut sudah 3 (tiga) kali lebih melakukan perbuatan tersebut dan sudah tidak layak lagi untuk diperhankan didalam Instansi Polri. Perbuatan yang sangat tidak layak ini harus menjadi perhatian kita bersama baik itu personil maupun pimpinannya secara berjenjang kita harus perketat pengawasan.

“Kita buat sistem kalau kita tidak ada kerjasama kedua pihak harus menjaga semua ketentuan dan peraturan kode etik, Karena yang bersangkutan sudah berkali kali diberi peringatan dan hukuman bahkan sidang, sudah diganjar dan diberi Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD), bahkan yang bersangkutan sudah dibina melalui program Kapolda (mang pdk jero) di Palembang,” pungkasnya. (WK)

Pos terkait