Way Kanan, lenterainfo.com – Hingga hari ini belum terdapat kampung yang mengajukan permohonan pencairan dana desa Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Akhmadi melalui sekretaris Dinas PMK Sahpawi mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan pencairan dana desa meskipun Peraturan Bupati Way Kanan tentang penggunaan dana desa telah diturunkan ke pemerintahan kecamatan masing-masing.
“untuk saat ini belum ada pengajuan yang sampai ke PMK karena Produknya juga baru turun beberapa hari yang lalu mungkin masih dalam tahap pemberkasan terang Safawi di kantor kerjanya, ” Kamis (6/3).
Menurutnya prosedur pengajuan pencairan dana desa tahun 2025 tidak ada perubahan masih seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau tahapan-tahapan dan prosedur masih seperti dulu tidak ada perubahan sebelum sampai ke PMK diverifikasi dulu di kecamatan mungkin sudah ada yang sampai ke Kecamatan dana belum disampaikan ke PMK setelah di PMK nanti kita verifikasi kembali,” jelasnya.
Lanjutnya, selain prosedur pencairan yang tidak ada perubahan pencairan pun masih tetap seperti sebelumnya yakni direalisasikan sebanyak dua tahap.
“Pencairannya tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu 60% yang dicairkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli kemudian 40% itu di bulan Agustus,” Pungkasnya.