Lenterainfo.com, OKU Timur – Polres OKU Timur menghimbau masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) agar terhindar dari akun-akun tidak jelas yang dengan sengaja menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks, sehingga dapat merugikan diri sendiri.
“Kepada masyarakat OKU Timur jangan langsung percaya kepada orang yang baru kita kenal melalui medsos seperti facebook, whatsapp, instagram dan lainnya. Coba di cek dengan teliti kebenarannya tersebut apabila link tersebut tidak jelas abaikan saja,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahean, Selasa (30/08/2022).
Hal tersebut disampaikan untuk memberikan pemaham supaya masyarakat OKU Timur lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos. Agar terhindar dari oknum yang memanfaatkan medsos untuk melancarkan aksi kejahatan terhadap calon korbannya.
Dijelaskan sebagaimana menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dapat di pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Kepada masyarakat OKU Timur khususnya remaja dan anak sekokah, harus tingkatkan kewaspada sejak dini dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan diri sendiri, apabila hal tersebut terjadi maka cepat laporankan kepada kepolisan terdekat,” imbuhnya.