Martapura, Lenterainfo.com – Polres OKU Timur melalui Unit Pidum Satreskrim melakukan Rekontruksi tindak pidana kasus pembunuhan Nur Kholid (33) warga Desa Bunga Mayang di kebun kelapa sawit Kecamatan Jayapura OKU Timur, 30 Agustus 2024 lalu.
Tersangka Beben Kusnadi (28) warga Desa Bunga Mayang Kecamatan Jayapura memperagakan sebanyak 22 reka adegan kepada peran penggati korban saat menghabisi Nur Kholid hingga meninggal Dunia.
Rekontruksi tersbut digelar di Mapolres OKU Timur dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Katim Riksa AIPDA Budi, BRIPKA Deni Yunizar, Jaksa Penuntut Umum Kresna SH. Kamis (12/9/2024) di Halaman Mapolres OKU Timur.
Dalam rekontruksi tersangka Beben Kusnadi melakukan peragaan rekontruksi ini didampingi penasehat hukumnya Edison Dahlan SH MH bersama rekan Ari Wibowo dan saksikan oleh saksi.
Berawal pelaku sering dimintai uang hingga diludahi oleh korban yang membuat pelaku sampai gelap mata sehingga nekat menghabisi nyawa korban.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono mengatakan tujuan rekonstruksi ini melengkapi berkas perkara dan membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi kemudian berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk ditindak lanjuti.
“Dalam rekonstruksi ini ada 22 adegan Sehingga dalam setiap adegan itu terungkap siapa, bagaimana, dengan cara apa dan menggunakan alat apa pelaku membunuh korban,” ujar IPDA Sudono.
“Dalam tidak pidana tersebut tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.