OKU Timur, lenterainfo.com – Kepolisian Resor OKU Timur kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam pengungkapan besar pada Senin, 1 Desember 2025, polisi berhasil membekuk dua pengedar ganja lintas desa dan menyita barang bukti seberat 2.504 gram ganja siap edar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H., serta Kasi Humas AKP H. Edi Arianto saat menyampaikan keterangan resmi.
Penggerebekan Beruntun, Dua Pelaku Ditangkap
Aksi penyergapan pertama terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Farrel Jodi Rahmadi, S.Tr.K., menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.
Saat didatangi, seorang pria langsung mencoba kabur. Namun gerak cepat petugas membuat ia tak berkutik. Pelaku berinisial DS, 39 tahun, berhasil diamankan bersama dua paket besar ganja:
Paket ganja plastik merah, bruto 929 gram
Paket ganja plastik putih, bruto 561 gram
1 unit handphone
Dari pemeriksaan awal, DS mengakui masih menyimpan barang lain di rumahnya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Pengembangan ke Desa Bantan Pelita: Pelaku Kedua Terungkap
Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi bergerak ke rumah DS di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Di lokasi, ditemukan seorang pria lain berinisial M (38) yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan:
1 paket besar ganja plastik putih dengan berat bruto 1.014 gram
Dengan temuan ini, total barang bukti mencapai 2,5 kilogram lebih — angka yang menunjukkan jaringan ini bukan pemain kecil.
Kapolres Tegas: “Tidak Ada Tempat bagi Pengedar di OKU Timur”
Dalam konferensi pers, AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa Polres OKU Timur tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba.
“Ini bukti bahwa kami serius. Tidak ada tempat bagi pengedar atau bandar narkoba di OKU Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak cepat dan tepat,” tegasnya.
Wakapolres Kompol Robhinson juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi sindikat lain agar menghentikan aktivitas mereka sebelum ditindak tegas.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal. Kedua pelaku dijerat pasal berat:
Pasal 114 ayat (2)
Pasal 111 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Keterlibatan Masyarakat Jadi Kunci
Kasi Humas AKP H. Edi Arianto turut mengapresiasi peran masyarakat yang memberi informasi awal hingga kasus ini terbongkar. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan terkait narkoba.
“Hubungan polisi dan masyarakat harus semakin kuat. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya.
Polres OKU Timur Tingkatkan Pengawasan
Kapolres memastikan bahwa seluruh jajaran akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pengawasan di titik-titik rawan. Teknologi dan pola peredaran baru para pelaku akan terus diantisipasi.
“Kami tidak hanya menangkap, tetapi juga memutus mata rantai peredaran. Generasi kita harus dilindungi dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Adik Listiyono.







