‎Polsek Madang Suku II Berhasil Tangkap Pelaku DPO Curat‎

Pelaku Dedi Saputra Als Bawak Als Dedi Waring. Foto:humas polres OKUT--


‎OKU Timur, Lenterainfo.com – Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

‎Pelaku yang ditangkap adalah Dedi Saputra Als Bawak Als Dedi Waring, warga Desa Riang Bandung Baru Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.

‎Penangkapan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP – B / 05 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK MDS II / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2025. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 03 / IV / 2025, Tanggal 10 April 2025



‎Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.


‎Dijelaskannya kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 09 April 2025, sekira pukul 13.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Srimulyo Kecamatan Madang Suku II.

‎”Pelaku Dedi Saputra Als Bawak Als Dedi Waring bersama pelaku lain, Depi, melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Paimah,” tuturnya.



‎Kemudian pada hari Sabtu, 06 September 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Madang Suku II, IPTU Ario Wibowo, mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO Dedi Saputra Als Bawak Als Dedi Waring.

‎”Kapolsek beserta anggota langsung berangkat ke tempat keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.

‎Sementara, Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) buah buku BPKB dengan No I-03123517 a.n Nukholis, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol: BG 2610 WW, Noka: MH1JB8111BK719182, Nosin: JB81E-1715151, a.n Nukholis

Pos terkait