OKU Timur, Lenterainfo.com – Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku yang ditangkap adalah Dedi Saputra Als Bawak Als Dedi Waring, warga Desa Riang Bandung Baru Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 05 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK MDS II / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2025. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 03 / IV / 2025, Tanggal 10 April 2025
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskannya kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 09 April 2025, sekira pukul 13.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Srimulyo Kecamatan Madang Suku II.
”Pelaku Dedi Saputra Als Bawak Als Dedi Waring bersama pelaku lain, Depi, melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Paimah,” tuturnya.
Kemudian pada hari Sabtu, 06 September 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Madang Suku II, IPTU Ario Wibowo, mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO Dedi Saputra Als Bawak Als Dedi Waring.
”Kapolsek beserta anggota langsung berangkat ke tempat keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” katanya.
Sementara, Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) buah buku BPKB dengan No I-03123517 a.n Nukholis, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol: BG 2610 WW, Noka: MH1JB8111BK719182, Nosin: JB81E-1715151, a.n Nukholis
Polsek Madang Suku II Berhasil Tangkap Pelaku DPO Curat
