Martapura, Lenterainfo.com – Puluhan warga Desa Tanjung Aman RW 02 Kelurahan Pasar Martapura menutup sementara aktivitas tower komunikasi XL, pada Jumat (26/07/2024).
Penutupan tersebut bukan tanpa alasan, berdasakan informasi bahwa izin Hak Guna Bangunan (HGB) tower XL milik PT. ECELCOMINDO PRATAMA telah berakhir pada Tahun 2023 lalu, Namun pihaknya masih melakukan aktivitas seperti biasanya sehingga membuat warga RW.02 yang terdampak menutup paksa Tower.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dengan pihak tower, warga meminta kepada pihak PT. ECELCOMINDO PRATAMA untuk mengurus izin HGB nya dengan Pemerintah Daerah serta kesepakatan dengan warga yang terdampak.
“Agar tidak terjadi hal yang diinginkan, saat ini aktivitas tower sementara diminta warga untuk dihentikan, karena legalitas tower saat ini belum jelas statusnya baik dengan pemerintah maupun kesepakatan dengan warga yang terdampak, karena sudah 6 bulan lebih pihak tower belum ada tindaklanjutnya,” ujar Mursalin.
Sementara, Lurah Pasar Martapura Joni Apion, SE membenarkan bahwa memang benar warga RW.02 yang terdampak tower XL menutup sementara aktifitas tower, karena izin HGB tower milik PT. ECELCOMINDO PRATAMA telah berakhir tahun 2023.