Rapat Penyelesaian Sengketa Pilkades 12 Desa di OKU Timur Nyaris Ricuh

Untuk diketahui permasalahan yang terjadi di 12 desa tersebut terjadi karena banyak ditemui permasalahan mengenai coblos tembus (simetris), tidak tembus ke calon yang lain.

Ironisnya dalam tanggapannya panitia sengketa Pilkades justru beda pendapat, yakni Asisten I, Inspektorat, Kasat Intel dan Kabag Hukum Pemda menyatakan tidak sah.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Kasi Pidum Kejari dan Kasi Intel Kejari OKU Timur menyatakan sah.
“Anehnya oleh panitia sengketa justru dilakukan voting, bukan kesepakatan, DPRD juga tidak pernah dilibatkan mulai dari konsultasi ke Mendagri sampai dengan pelantikan,” tegasnya.(red)

Pos terkait