Rekontruksi Penembakan Pjs Kades Bangun Rejo, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat Rekontruksi Kasus Penembakan Pjs Kades Bangun Rejo oleh anak kandungnya. Foto: wahyu/lenterainfo--

OKU Timur, lenterainfo.com – Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan HF (50), Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, oleh anak kandungnya sendiri GW (23). Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Selasa, 28 Mei 2025 di Lapangan Tembak Polres OKU Timur.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 24 April 2025 pukul 13.30 WIB. Korban HF baru saja pulang dari menghadiri hajatan warga di RT 003 RW 003 dan hendak melanjutkan pelayanan pembagian BLT. Namun di rumah, terjadi cekcok antara HF dan anaknya GW terkait utang sebesar Rp3 juta.

Bacaan Lainnya

Cekcok yang berlangsung di ruang makan, disaksikan oleh Devi, sekretaris desa. Dalam kondisi emosi memuncak, GW masuk ke kamar dan mengambil senjata api rakitan. Ia menembak ibunya sendiri di bagian paha dari jarak dekat. HF sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi dan dirujuk ke RS Charitas, namun meninggal dunia tak lama setelahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka GW memperagakan 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis proses terjadinya penembakan hingga korban meninggal dunia.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari OKU Timur, Yerry Tri Mulyawan SH, sejumlah saksi, pengacara tersangka, serta jaksa penuntut umum.

Kanit Pidum Polres OKU Timur, IPDA Sudono, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk menguji kecocokan keterangan tersangka dan para saksi.

“Rekonstruksi ini disaksikan para saksi, pengacara, serta jaksa penuntut umum. Tujuannya untuk menguji keterangan saksi-saksi dan tersangka, sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar IPDA Sudono.

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, GW dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Sudono.

Polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, yang digunakan GW untuk menembak korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dan Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, melalui IPDA Sudono, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka GW akan dilanjutkan secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.

Pos terkait