Rp33, 6 Miliar Piutang PBB di OKU Timur Terancam Hangus, Ada Apa?

Foto :ilustrasi/google--

OKU Timur, lenterainfo.com – Permasalahan pengelolaan pajak daerah kembali mencuat di Kabupaten OKU Timur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Timur belum memiliki data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang valid hingga akhir 2024.

Akibatnya, tagihan senilai Rp33,6 miliar berpotensi tidak dapat ditagih dan menjadi piutang macet.

Bacaan Lainnya

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat bahwa nilai piutang pajak daerah yang disajikan per 31 Desember 2024 sebesar Rp49,96 miliar, naik 6,47% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, Rp47,44 miliar (94,96%) merupakan piutang PBB-P2, mayoritas adalah tunggakan lama sejak 1994 hingga 2024.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data piutang PBB-P2 yang disajikan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan data yang ada dalam aplikasi V-Tax. Lebih parah lagi, piutang tersebut belum diverifikasi dan divalidasi, bahkan sebagian tidak disertai informasi wajib pajak (WP) maupun objek pajak (OP), yang mencapai Rp33,67 miliar.

Temuan ini memperkuat permasalahan lama yang juga diungkap dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab OKU Timur tahun 2022, di mana disebutkan terdapat piutang macet senilai Rp27,13 miliar yang belum pernah diverifikasi hingga saat ini. Data piutang yang tidak dapat diandalkan ini berisiko menyesatkan dan tidak mencerminkan kondisi keuangan daerah secara wajar.

Kondisi tersebut dinilai BPK melanggar prinsip akuntansi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap informasi dalam laporan keuangan bebas dari kesalahan material, dapat diverifikasi, dan mencerminkan fakta secara jujur dan andal.

BPK menyebut bahwa piutang PBB-P2 sebesar Rp33,67 miliar tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditagih, serta tidak dapat dipastikan terealisasi sebagai penerimaan daerah. Hal ini berpotensi menjadi beban administrasi berkepanjangan bagi Pemkab.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Timur agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan piutang PBB-P2, menyusun langkah konkret verifikasi dan validasi data, serta menugaskan Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB untuk menyusun ulang penatausahaan saldo piutang sesuai ketentuan.

Pemkab OKU Timur menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki pengelolaan pajak daerah. Serta agar proses verifikasi dilakukan menyeluruh, dimulai dari data piutang hasil pelimpahan dari KPP Pratama Baturaja.

Jika tidak segera dibenahi, tumpukan data piutang yang tidak valid ini dapat menghambat penyusunan laporan keuangan yang andal, menimbulkan opini audit yang lemah, dan berdampak pada kredibilitas fiskal daerah. Masyarakat pun berharap agar Bapenda bertindak lebih profesional dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini.(*)

Pos terkait