OKU Selatan – Sat Narkoba Polres OKU Selatan Polda Sumsel melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak hukum bagi pengguna narkoba dikalangan remaja atau pelajar.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah pihak kepolisian bersama masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dikalangan generasi muda.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.,MH.,yang didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri., SH ini berlangsung di aula kantor camat Buay Pemaca.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Pidum Kejari OKU Selatan, Camat Buay Pemaca, Kepala Puskesmas Buay Pemaca, Dewan Guru dan para pelajar sebagai peserta.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha dalam sambutannya mengatakan, peran serta aparat Kepolisian sangat penting dalam memberikan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja terkhusus para pelajar dalam penyalahgunaan narkoba. Mengingat generasi muda sangatlah besar peranannya dalam pembangunan di segala bidang.
“Oleh karena itu hari ini kami dari Polres OKU Selatan hadir memberikan perhatian kepada generasi muda, khususnya generasi muda yang masih usia pelajar agar terhindar dari bahaya narkoba”, ungkapnya. Selasa (06/12/2022).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri.,SH, dalam paparannya sebagai pemateri mengataka penyalahgunaan narkoba saat ini didominasi kalangan remaja, bahkan orang tua telah terjerumus menggunakan narkotika, dari mulai mencoba hingga kecanduan.
“Ketergantungan narkotika merupakan kondisi yang ditandai dengan dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat”, jelasnya
Dikatakannya adapun gambaran tentang hukum terhadap penyalahgunaan narkoba menurut UU-RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika digolongkan kedalam tiga golongan.
Ketiga golongan tersebut yakni narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain, Opium, Ganja, Sabu, Extacy, dan lebih dari 65 jenis lainnya.
Narkotika Golongan II Berkhasiat untuk pengobatan digunakan untuk pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi ketergantungan.
Contoh: Morfin, Pertidin, Fentanil, Metadon.
Narkotika Golongan III Banyak digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Codein, Burpernorfin, Etilmorfina.
Mengakhiri paparnya sebagai pemateri Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri menghimbau para pelajar untuk tidak mudah terbujuk rayuan teman atau siapapun untuk mencoba menggunakan narkoba.
“Bagi para adik-adik atau pelajar jangan mudah terpengaruh dengan ajakan teman yang mengajak mencoba narkoba karena itu hal yang salah, pertama mencoba nantinya akan ketergantungan yang akhirnya psikis dan kejiwaan akan terganggu”, himbaunya. (Red)