Lenterainfo.com | OKU Timur – Satres Narkoba Polres OKU Timur dalam satu hari berhasil meringkus dua pemuja sabu yakni, AN (30) dan SJ (34) Keduanya ditangkap pada Sabtu (30/01/2021) ditempat yang berbeda.
Tersangka AN, ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur pada Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 07.00 WIB didepan rumahnya di Desa Karang Binangun Kecamataan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Merah yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram di atas meja depan teras rumah pelaku,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK. MH didampingi Kasat ResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Rabu (03/02/2021).
Dari keterangan Polisi, pelaku memang sudah dicurigai memiliki, membeli dan menyimpan barang haram tersebut. “Pelaku mengaku barang bukti tersebut miliknya yang akan dikonsumsi pelaku sebelum berangkat bekerja sebagai kuli,” kata Edi.
Edi melanjutkan, setelah berhasil meringkus pelaku AN, sekitar pukul 20.00 WIB. Rombongan Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung menuju rumah kosong yang berada di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Polisi berhasil menangkap pelaku SJ dirumah kosong tersebut tanpa perlawanan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,24 gram, 1 (satu) buah alat penghisap sabu / bong yang terbuat dari botol aqua, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Djarum Super,” tutur Edi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (WK)