Lenterainfo.com, OKU Timur – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. FR (22) warga Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung diringkus Polisi pada Rabu tanggal 6 September 2023 lalu.
Berdasarkan informasi Polisi, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung, sering melakukan transaksi jual beli Narkoba. Setelah akurat dilakukan penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Azis dan berhasil mengamankan pelaku FR berikut barang buktinya 200 gram narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz pada press release, Jumat (15/09/2023) di Mapolres OKU Timur.
“Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku FR dan berhasil menyita sebanyak hampir 200 gram sabu yang nominalnya lebih dari 200 juta rupiah,” ungkap Kapolres OKU Timur.
Polres OKU Timur berkomitmen dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur senantiasa mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk tidak mencoba-coba mendekati dan juga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang tentunya ini sangat merugikan semua kalangan.
“Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan atau menggagalkan peredaran yang nantinya ini bisa dikonsumsi, apabila dijadikan paket-paket kecil sekali konsumsi bisa menjadi lebih dari 2000 paket bahkan melebihi itu sampai paket hematnya bisa sampai 5000 paket dan ini berhasil kita gagalkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku FR dijerat pasal 114 ayat 2 dan juga 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai dengan seumur hidup.