OKU Timur, lenterainfo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam sebuah operasi yang digelar belum lama ini, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan enam orang pelaku, mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial WS di Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya. Dari hasil interogasi, WS mengaku memperoleh sabu dari pelaku berinisial SP dengan harga Rp200 ribu.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah SP.
Saat penggerebekan berlangsung, lima orang lainnya turut diamankan. Mereka berinisial MW, SP, RA, KM, dan NK. Para pelaku kedapatan sedang mengonsumsi sabu, dan di lokasi juga ditemukan alat hisap (bong), pirex, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut dan menemukan sebuah tas selempang warna coklat yang disembunyikan di sela-sela dinding rumah dan kamar mandi. Setelah diperiksa, tas itu berisi sembilan paket sabu seberat bruto 75,58 gram, serta empat butir pil diduga ekstasi,” jelas Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto, saat konferensi pers pada Selasa (8/4/2025).