OKU Timur, Lenterainfo.com – Sedang menikmati Narkoba jenis sabu, Mugiono (41) warga Desa Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung, terpaksa diringkus anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur , pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, dirumahnya di Desa Madu Kondo Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
“Pada saat anggota menangkap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram,” Ujar Kapolres OKU Timur Dalizon, SIK., MH didampingia Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Yuli, Senin (14/12/2020).
Selain itu, Polisi juga menemukan 1 (satu) buah pirek yang masih berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,11 gram, 1 (satu) buah alat penghisap Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) buah korek api gas.
Berdasarkan informasi dari Polisi, Tersangka juga menjadi kurir atau perantara, kalau ada yang pesan tersangka sering antar sabu tersebut kepada pembeli.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat pelaku dengan cara dikasih oleh teman pelaku,” tuturnya.
Sementara, SH teman tersangka yang memberikan barang haram tersebut saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur dan tersangka Mugiono dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan, – 1(satu) Paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto : 0,19 gram, 1 (satu) Buah pirek yang masih tersisa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 2,11 gram, 1 (satu) Buah Alat Penghisap Sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) Buah KTP atas nama Mugiono, 1 (satu) Buah kartu Indonesia Sehat atas nama Mugiono dan 1(satu) Buah ATM BRI. (MM)