Martapura, lenterainfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024 hingga 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari OKU Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Kamis (05/03/2026).
Lokasi pertama yang didatangi adalah Kantor PT Marisa Piawai Group yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 657, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Penggeledahan di lokasi ini dilakukan sekitar pukul 10.40 WIB.
Namun dari hasil kegiatan tersebut, tim penyidik tidak menemukan dokumen maupun barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembenahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Martapura yang dapat disita.
Selanjutnya pada pukul 14.15 WIB, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Pemasaran Perumahan Casabella Grand City yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sidodadi, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Dalam penggeledahan di kantor pemasaran tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Beberapa dokumen yang disita di antaranya satu bundel dokumen asli berisi 100 berkas surat pernyataan, rangkap dokumen monitoring order rumah bangunan Blok Luna Perumahan Casabella Grand City, serta lembar data dak cor teras perumahan tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan rangkap daftar konsumen Perumahan Casabella Grand City yang melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Sumsel Babel Martapura maupun melalui BSB Konvensional Martapura.
Tak hanya itu, turut disita rangkap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 00029 atas nama pemegang hak PT Marisa Piawai Group, buku catatan pengeluaran pasir koral periode September 2025 hingga Januari 2026, serta dua rangkap dokumen Rencana Biaya Anggaran (RAB) pembangunan Perumahan Casabella Grand City Martapura.
Dokumen dan barang bukti yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penelitian serta pendalaman oleh tim penyidik guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran fasilitas kredit FLPP yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Sefri Hendra, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.
“Dokumen-dokumen yang telah diamankan saat penggeledahan akan kami teliti dan dalami lebih lanjut guna memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit FLPP,” ujar Sefri Hendra dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini tim penyidik Kejari OKU Timur masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna menentukan konstruksi hukum serta pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sefri juga menambahkan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyidikan dan Kejari OKU Timur memastikan akan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan tersebut. (*)







