OKU Timur, lenterainfo.com – Setelah hampir sepekan melarikan diri usai menyebabkan kecelakaan maut, sopir truk yang menabrak dua sepeda motor hingga menewaskan dua orang di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.Kecelakaan terjadi pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Truk bermuatan rongsokan sekitar tiga ton yang melaju dari arah Baturaja menuju Way Kanan mengalami gagal menanjak.
Rem diduga tidak berfungsi, sehingga kendaraan meluncur mundur sejauh sekitar 200 meter dan menabrak dua sepeda motor yang berada di belakangnya.Akibat insiden tersebut, Ahmad Sumantri meninggal di tempat, sedangkan penumpangnya, Indah Permata Sari, meninggal di RSUD OKU Timur. Satu pengendara lainnya, Yuana, mengalami luka ringan.
Kedua sepeda motor mengalami kerusakan berat.Barang Bukti Mengungkap Identitas PelakuSaat olah TKP dilakukan oleh Satlantas Polres OKU Timur, ditemukan satu tas kecil dan dompet hitam di dalam kabin truk. Di dalamnya terdapat KTP atas nama Refa Refansyah dan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi KTP dan SIM atas nama Suyono.
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, SH, MH, menjelaskan bahwa dari temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran. “Kami berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah dan Polsek Trimurjo.
Berdasarkan alamat yang tertera, kami berhasil menemukan rumah keluarga Refa Refansyah. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pengemudi truk adalah ayah tirinya, Suyono,” ujar AKP Panca.
Setelah memastikan identitas pelaku, Unit Laka Lantas Polres OKU Timur bergerak cepat. Pada Sabtu (3/5/2025), keberadaan pelaku terlacak di wilayah Lampung Tengah. Tim gabungan kemudian berhasil menangkap Suyono bin Hadi Suwito tanpa perlawanan di kediaman keluarganya.
Pernyataan Tegas dari Kapolres OKU TimurKapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus tabrak lari yang merenggut nyawa warga.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. Pelaku telah ditangkap dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku tabrak lari, apalagi yang menyebabkan korban jiwa,” tegas Kapolres.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Satlantas Polres OKU Timur. Polisi juga tengah mendalami kelayakan teknis kendaraan dan kelengkapan surat-surat untuk mengungkap lebih lanjut tanggung jawab pihak perusahaan.