Sidang Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara, Terdakwa Benarkan Keterangan Saksi

Lenterainfo.com, LUBUKLINGGAU – Sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara, Firsyah H Lakoni berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang itu dilaksanakan secara virtual, Rabu (15/2/2023).

Sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian, SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, lalu tujuh saksi diambil sumpah sebelum dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Tujuh Orang saksi meliputi saksi Firsyah H Lakoni, anggota DPRD Fraksi Nasdem, warga Ketapat Air Bening, Haiping, wargaTaba Koji, Joni Iskandar warga Ketapat Bening, Abu Yamin warga Desa Air Bening, Marison warga Ketapat Bening, Bayu Ekonom, warga Bemi Anggoro, warga Ketapat Air Bening.

Dihadapan majelis hakim, saksi Firsyah mengaku, Dirinya berlima satu mobil menuju ke rumah salah satu calon kades menggunakan mobil Fortuner. Awalnya mereka menuju rumah Sudirman, sampai dipertigaan, belok kiri. Firsyah melihat mobil parkir Cayla BG 1352 Q warna silver terparkir didepan warung disebelah rumah sudirman.

“Mobil itu terparkir di depan warung sebelah rumah Sudirman, namun rumah Sudirman terkunci. Setelah itu saya berangkat kembali dan ada dua orang yang minta uang kepada saya, dan saya berhenti lalu mengasih dan tiba-tiba mobil Cayla menyalip mobil saya,” terang Firsyah.

Pos terkait