Lanjut Haiping menjelaskan, Pistol yang ditembak terdakwa mengarah wajah Firsyah dan jarak 80 cm dari mobil pelaku.
” Seandainya peluru tersebut bila meledak pasti akan mengenai wajah korban,” kata Haiping.
Sementara saksi Horison juga mengungkapkan, dirinya duduk dibelakang Firsyah, diakuiny juga melihat kaca mobil pelaku sudah terbuka dan kaca mobil Firsyah terbuka pelaku langsung menembak.
” Ada empat kali pelaku tarik pelatuk, pistol langsung mengarah ke wajah Fiirsyah dan jaraknya 80 cm. Kalau memang kena maka Firsyah akan mati,” ungkap Horison.
Saksi Joni Iskandar mengatakan, posisi duduk saya ditengah dibangku kedua, diakui kondisi mobil pelaku hidup dan kaca mobil pelaku sudah dibuka.
Saksi Abu Yamin dalam kesaksiannya menjelaskan, Dirinya duduk sebelah kiri dibelakang,
” Saya melihat kedua tangan pelaku menodongkan senjata ke wajah Firsyah,” ucap Abu Yamin.
Setelah itu hakim langsung bertanya kepada terdakwa Medi Arsyah, ia tidak mendengar karena suaranya putus-putus. Namun terdakwa Medi Arsyah membenarkan semua perkataan kelima saksi. “Semua benar yang Mulia,” tegas Medi Arsyah.
Sedangkan saksi Herdi juga membenarkan semua keterangan saksi.
” Saya tidak keberatan, karena saya mendengarkan semua keterangan saksi,” ucap Herdi.
Sementara untuk dua saksi lagi ditunda minggu depan Rabu, (22/2/23) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. “Sidang ditunda minggu depan,” tutup majelis hakim sambil mengetul palu sebanyak tiga kali. (SMSI Silampari)