Staf Khusus Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Pimpinan Pusat Dewan Pemuda Seriwijaya (DEMUSI) Edwar Jaya, SH.

Lenterainfo.com – Pimpinan Pusat Dewan Pemuda Seriwijaya (DEMUSI) Melaporkan (KM) yang saat menjabat sebagai Staf khusus Guburnur Sumatera Selatan dan juga mantan Bupati OKU Timur Periode 2016-2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada Senin (14/02/2022).

Laporan Tersebut Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Masjid yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan bangun rumah pribadi serta rumah toko (Ruko) yang saat ini dalam proses pembangunan.

Bacaan Lainnya

Ketua umum DEMUSI Edawar Jaya, SH saat dihubungi oleh awak media Rabu (16/02/2022) melalui Whatsapp, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, kami sudah melaporkan (KM) Staf khusus Guburnur Sumsel yang juga mantan Bupati OKU Timur ke Kejati Sumsel yang berada di Jl. Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Karena diduga telah menguasai sebagian tanah Masjid untuk dijadikan rumah dan ruko pribadi yang berlokasi di Desa Kotabaru Selatan Kabupaten OKU Timur,” ujar Edwar.

Masih menurut Edwar, yang juga merupakan Anggota DPRD Sumsel Masa bakti 2009-2014 dan 2014-2019, Berawal pada surat tanah tahun 2002, dimana Pemerintah OKU membeli lahan tanah dari masyarakat seluas 20.000 M².

Kemudian Pemerintah OKU memberikan tanah tersebut kepada Pemkab OKU Timur yang bertujuan untuk di bangunkannya Masjid Agung di OKU Timur. Namun persoalaan tersebut muncul setelah Masjid selesai dibangun pada tahun 2019 dimana luas tanah Masjid diduga menjadi berkurang. Berdasarkan serifikat tanah masjid, luas tanah tersebut sekira 15.460 M², padahal pembelian awal tanah Pemerintah OKU dari masyarakat seluas 20.000 M², Sehingga luas tanah Masjid saat ini diduga berkurang sekitar 4.000 M².

Atas dasar itulah PP DEMUSI melaporkan persoalan ini ke Kajati Sumsel, untuk segera memproses dan membokar mafia tanah yang ada di Kabupaten OKU Timur di masa kepemimpinan KM. Terutaman bangunan rumah pribadi dan ruko yang berada disamping Masjid Agung Sabilul Muttaqin Desa Kotabaru Selatan.

“Semula tanah itu untuk Pembagunan masjid raya bukan untuk kepentingan pribadi namun saat ini dihuni dan di miliki oleh mantan orang nomor satu di OKU Timur,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait