Waykanan, Lenterainfo.com – Kasus mafia tanah kembali mencuat di Kecamatan Bahuga, Way Kanan Lampung, kali ini bakal menjerat Misnan CS, hal tersebut tertera pada Laporan Polisi Nomor : LP/045/V/2024/ POLRES WAY KANAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Mei 2024, tentang Laporan Pengaduan dugaan terjadinya Penyerobotan Tanah, sabtu (22/06/2024).
Menurut pengakuan pemilik tanah seluas +- 70 Ha, Drs. HI. Achmad Gantha LNG,MM, pada bulan Juni 2004 dirinya mendapatkan lahan berupa kebun sawit seluas t 70 Ha membeli dari Christop Aria (Puting) dengan cara 2 (dua) kali þembayaran yang mana pertama seluas 50 Ha senilai Rp. 175.000.000,- dan yang kedua seluas 20 Ha senilai Rp.70.000.000,- dengan alas dasar yakni surat pernyataan dari sdr. Christop Aria (Puting) yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga dan disahkan oleh PPAT Kecamatan Bahuga dimana pada waktu itu dijabat oleh Drs. Ali Rahman selaku Camat Bahuga. 2 lembar Transaksi jual beli tanah kebun sawit, Sket Peta Lokasi, dan Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 35 buku.
Diketahui lahan sawit tersebut sebelumnya telah didaftarkan dalam keanggotaan Plasma KUD Sumber Pangan Bumi Agung Kec. Bahuga yang bernama Christop Aria (Puting), namun setelah di beli beralih menjadi nama Drs. Hi. Achmad Gantha LNG,MM, akan tetapi sejak tahun 2009 lahan tanah milik seluas 70 Ha tersebut dirawat dan dipelihara sendiri meskipun masih dibawah KUD.