Ketika demo di tahun 2011 antara kelompok tani sawit kepada KUD Sumber Pangan Gantha meminta untuk pisah atau lepas dari KUD Sumber Pangan Bumi Agung Kec. Bahuga, yang kemudian pada tanggal 23 November 2011 saya membuat suart kuasa kepada Ali Aman dan Abdul Khadir untuk mengelola dan mengurus tanah kebun sawit miliknya, namun KUD belum mau melepas keanggotaannya.
Berselang watu dikarenakan Abdul Khadir terkena masalah hukum, digantikan oleh Bambang anak dari Ali Aman, tahun 2015 lahan seluas seluas 7õ Ha tersebut sudah terlepas secara tersendiri (lidak secara resmi) dari kebun Sawit Plasma KUD Sumber Pangan, sehingga sejak tahun 2015 sampai saat ini tanah tersebut dirawat dan diperliahara sendiri secara mandiri.
Pada tahun 2022 menurut inflomasi dari Bambang terjadi permasalahan di lahan tanahnya tersebut dimana telah terjadi dugaan penyerobotan lahan seluas +-50 Ha oleh sekelompok orang yang dikomandoi Misnan, CS dan diperjual belikan kepada Saipul seluas 6 Ha, Willy seluas 4 Ha, Romzi seluas 4 Ha, Heri Ibrahim seluas 4 Ha, Laila seluas 6 Ha, dan sisa dari lahan tersebut yang seluas
- 26 ha masih dalam þenguasan dari sdr. Misnan, CS, sehingga sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini lahan tanah miliknya seluas 50 Ha tidak dapat dirawatnya dan mengambil hasil panennya.
Menurut Gantha yang juga memrupakan mantan Kepala dinas Kominfo Way Kanan, dirinya merasa dirugikan dengan kisaran kerugian sebesar t Rp.2.000.000.000,- melalui Kuasa hukumnya Dr Can Nurul SH, MH, CPM yang didampingi wakil ketua Laskar Merah Putih Lampung beserta para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.