Dalam wawancaranya kepada awak media Nurul mengatakan bahwa kebun sawit seluas +- 50 Ha dari luasan lahan +- 70 Ha yang terletak di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan sejak tahun 2022 telah diserobot oleh beberapa pihak.
“jadi alas hak klien kami Ganta adalah akte jual beli, dimana pada waktu itu tahun 2004 akte jual beli tanah tersebut telah ditandatangani oleh camat bahuga selaku PPAT yaitu Ali Rahman yang sekarang adalah Wakil Bupati Way Kanan” ungkap Nurul.
Dirinya berharap dengan adanya pengaduan di polres way kanan bisa dilakukan restorative justice dimana menurutnya para pihak terlapor tersebut telah melakukan tindak pidana penyerobotan kebun sawit dimana kerugian yang dialami kliennya semenjak tahun 2022 dipetkirakan senilai 2 miliar rupiah dari penjualan hasil sawit.
“sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres dan Wakapolres Way Kanan bahwa pengaduan ini cepat dilaksanakan, selanjutnya saya berharap kepada pihak penyidik polres way kanan dalam waktu singkat melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang kami laporkan sehingga proses hukum di polres way kanan ini berakhir dengan cepat secara restorative justice” pungkas Nurul.
(Tim)