Lenterainfo.com | OKU Timur – Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial BS (26) warga Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya dan HD (33) Desa Gumawang Kecamatan Belitang, saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, di Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram,1 (satu) buah dompet kecil warna biru ,2 (dua) bal plastik klip bening,2 (dua) buah sekop plastik yang ditemukan di dalam kamar rumah,” kata Kapolres OKU Timur AKBP. Dalizon, SIK.,MH melalui Kasat ResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Kamis (21/01/2021).
Edi menjelaskan keduanya ditangkap pada Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, dikediaman tersangka BS di Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya, Saat itu keduanya melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat bruto 1,66 gram.
“Tersangka BS mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang akan dibeli tersangka HD,” jelasnya.
Dilanjutkan Edi, barang tersebut didapat BS dari pelaku TG warga Desa Riang Bandung, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur dengan harga 1,5 juta Rupiah.
“Saat dilakukan pengembangan dirumah TG, akan tetapi TG sudah tidak berada dirumah. Selanjutnya kedua tersangka BS dan HD beserta barang bukti diamankan ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (WK)