‎Unit Pidum Polres OKUT Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Peragakan 19 Adegan

Unit Pidum Satreskrim Polres OKU TIMUR lakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan di oren tunggal.


‎OKU Timur, lenterainfo.com – Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh pelaku Dedi Candra alias Raden Dedi (32) di Orgen Tunggal pada tahun 2021 lalu.


‎Rekonstruksi dilakukan dengan 19 adegan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur
‎IPDA Sudono, Kamis (17/07/2025) di Lapangan Tembak Mapolres OKU TIMUR.

‎”Rekonstruksi ini dilakukan dengan 19 adegan bertujuan untuk memperjelas suatu tindak pidana pembunuhan serta menguji keterangan para saksi di lokasi tempat kejadian perkara pada saat itu, ” ujarnya.

‎Sebelumnya, IPDA Sudono menjelaskan bahwa pelaku diamankan Setelah empat tahun menghilang, pelaku utama pembunuhan dalam acara orgen tunggal, akhirnya diamankan Polres OKU Timur menangkap pelaku di wilayah Tangerang, Sabtu (14/6/2025), tepat setelah ia bebas dari Rutan Kelas I Tangerang.


‎“Begitu kami dapat informasi pembebasan pelaku dari Rutan Tangerang, tim segera bergerak cepat. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, meski sudah bertahun-tahun berlalu,” tegas IPDA Sudono.

‎Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 13 September 2021 di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur. Dalam sebuah acara orgen tunggal, korban Sahrial (45) meregang nyawa setelah dikeroyok dan ditusuk tujuh kali oleh Dedi bersama Juli Karnain alias Reli (26).

‎Awalnya, korban dan Juli terlibat adu mulut. Tak lama, Juli memanggil Dedi, lalu keduanya menyerang korban menggunakan pisau hingga korban tewas di lokasi. Usai kejadian, para pelaku melarikan diri.

‎“Juli sudah lebih dulu kami tangkap dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta, atas kasus pencurian,” terang IPDA Sudono.

‎Dalam proses rekonstruksi, Polres OKU Timur telah memeriksa saksi-saksi dan menguatkan alat bukti untuk mempercepat pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

‎Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

‎“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada kasus yang dibiarkan terbengkalai. Kami kejar sampai ke mana pun demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup IPDA Sudono.


Pos terkait