OKU Timur, Lenterainfo.com – Meski sudah ada Biaya Operasional Sekolah (BOS), namun Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Martapura Kabupaten OKU Timur diduga tetap melakukan pungutan kepada siswanya sebesar Rp 100 ribu.
Hal tersebut membuat sejumlah wali murid mengeluh dan merasa keberatan dengan pungutan yang mengatasnamakan sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Salah satu orang tua murid, Ferdi mengatakan, pungutan itu ditujukan untuk pembangunan kantin sekolah. Tetapi, setiap wali murid dipatok untuk memberikan sumbangan senilai Rp 100.000.
“Itu sudah tidak wajar, keputusan sumbangan ini juga ditetapkan sepihak oleh sekolah, tanpa ada rapat antara sekolah dengan wali murid,” keluhnya. Rabu (5/10/2022).
Senada dengan Ferdi, salah seorang ibu dari wali murid SD tersebut yang enggan disebutkan, jika dirinya sangat keberatan dengan keputusan sepihak seperti ini, apalagi satu orang anak harus dibebankan dengan nilai Rp 100 ribu.
“Anak saya ada tiga di sekolah ini, kalau diminta satu orang seratus ribu, berarti kalo tiga saya harus mengeluarkan uang tiga ratus ribu rupiah dong,” ungkapnya kesal.
Lebih lanjut, ia menuturkan setiap sekolah pasti memiliki anggaran tersendiri untuk membangun fasilitas yang ada disekolah. Tapi yang dia herankan pungutan ini ditujukan untuk pembangunan kantin sekolah yang menurutnya jelas diluar tanggung jawab dari sekolah tersebut.
“Terus dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) daerah kemana. Kenapa malah dibebankan ke siswa untuk pembangunan kantin ini, sangat aneh,” tutupnya.
Sementara, Kepala sekolah SD Negeri 1 Martapura Nirwana saat dikonfirmasi terkait polemik pembangunan kantin ini melalui pesan WhatsApp membantah jika keputusan ini diambil secara sepihak. Ia juga beralasan jika antara pihak sekolah dan wali murid sudah menyepakati tentang pembangunan kantin ini.
Bahkan, tak kurang kepala sekolah ini juga menyebutkan jika Disdikbud OKU Timur mengizinkan adanya pungutan kepada wali murid untuk pembangunan kantin sekolah tersebut.
“Kita sudah melakukan musyawarah disekolah bersama wali murid pada 1 oktober lalu dan Dinas Pendidikan OKU Timur juga mengizinkan hal ini. Karena sekolah kami tidak ada anggaran untuk merehab maka terpaksa memintanya kepada wali murid, itu pun yang menurut kami mampu saja, yang belum mampu boleh berapapun menyumbang,” kilahnya.
Berbeda dengan pernyataan kepala sekolah SDN 1 Martapura ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKUT melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) OKU Timur Edi Soebandi membantah tegas jika Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan pernyataan apa lagi izin terkait pungutan itu. Bahkan ia juga melarang iuran dalam bentuk apapun, apa lagi mengatasnamakan sekolah yang diambil dari wali murid.
“Tidak ada dinas memberikan izin iuran seperti ini, mau apapun alasannya tentu sangat tidak diperbolehkan. Saya sebetulnya sudah mendengar desas-desus ini, kepala sekolah SDN 1 itu sudah dipanggil dari Senin kemarin sampai sekarang belum datang-datang,” ucap Edi Soebandi.
Diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sudah tertuang didalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar.