WayKanan, Lenterainfo.com – Dinas Sosial dan Kepala Kampung yang ada di Kabupaten WayKanan terkesan lempar tanggung Jawab, terkait adanya data masyarakat yang penerima penyaluran bantuan beras dalam program Pemerintah Pusat yakni Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2024.
Hal tersebut karena banyaknya KPM yang di tahun 2023 mendapat CBP, namun di tahun 2024 ini tidak menerima lagi, hal ini diduga telah terjadinya pergantian data yang ada tentang KPM penerima CBP.
Padahal tujuan dari program Perintah Pusat tersebut untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat, namun tahun 2024 ini justru banyak masyarakat pada tahun 2023 dapat akan tetapi di tahun ini banyak yang tidak dapat.
Berdasarkan informasi dan data dilapangan, informasi yang diterima awak media banyak KPM pada tahun 2024 ini tidak mendapatkan bantuan beras kembali, padahal sebelumnya di tahun 2023 mereka mendapatkan bantuan sesuai data yang ada.
Hal tersebut diduga hampir terjadi disetiap kampung – kampung di masing – masing Kecamatan Kabupaten Way Kanan rata – rata lebih dari 20 KPM yang tidak mendapatkan CPB tersebut.
Bahkan diperoleh dari keterangan yang disampaikan beberapa aparatur kampung, bahwa pihaknya hanya membagikan saja, karena data yang ada di mereka berasal dari Kabupaten, dimana untuk pembagian beras leding sektor ada di Dinas Ketahanan Pangan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Bismi Djanadi, S.E., membenarkan bahwa data KPM dari pihaknya dan juga ada di Bulog Lampung Utara, namun perihal penggantian atau peralihan data sehingga ada KPM yang sebelumnya di tahun 2023 dapat akan tetapi di tahun 2024 ada banyak yang tidak dapat, dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke masing – masing Kepala Kampung yang bersangkutan apabila ada perubahan data diganti sehingga tidak dapat, hal tersebut merupakan bukan tanggung jawab dinas sosial.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Way Kanan Riva Adi Chandra S. Sos,. M. H. mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan saja berdasarkan data yang diterima dari Bulog Lampung Utara dan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, dirinya pun menyatakan terkait perubahan data KPM tidak bisa di rubah kecuali penerima/KPM meninggal dunia dan atau persetujuan dari Transporter dan kepala kampung setempat.
Masyarakat berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bijak, bila perlu Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun untuk memeriksa permasalahan tersebut, dimana banyak sekali masyarakat kampung-kampung yang tidak mendapatkan bantuan tersebut padahal di tahun sebelumnya mereka mendapatkan bantuan pangan tersebut. (*)