Angkutan Batu Split Lewati Jalan Adiwiyata OKU Timur, 15 Perusahaan Belum Kantongi Izin

OKU Timur, lenterainfo.com – Aktivitas angkutan batu split di Jalan Adiwiyata, Kabupaten OKU Timur, disorot. Meski jadi jalur utama truk tambang dari Desa Lengot, Kecamatan Jayapura, belum ada satu pun perusahaan yang mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten.

Data Dinas Penanaman Modal dan PTSP OKU Timur mencatat 15 perusahaan tambang beroperasi di wilayah itu. Namun, izin penggunaan jalan kabupaten untuk angkutan batu split belum pernah diajukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR OKU Timur, Setia Budi, membenarkan. “Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” katanya.

Hal ini memunculkan pertanyaan soal kepatuhan pelaku usaha. Truk muatan berat yang melintas rutin di Jalan Adiwiyata berpotensi melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aturan mewajibkan penggunaan jalan sesuai kelas dan daya dukung, serta batas muatan. Pelanggaran bisa kena sanksi administratif hingga pidana.

Di daerah, angkutan tambang wajib izin ke Dinas PUPR, termasuk aturan tonase dan kewajiban perbaikan jika jalan rusak.

Warga Keluhkan Debu dan Bising

Warga Desa Lengot juga resah. Suara mesin pemecah batu terdengar hampir tiap hari. Debu beterbangan masuk ke rumah saat cuaca kering. “Debu sering masuk ke rumah, dan suara mesin cukup mengganggu, apalagi saat siang hari,” kata seorang warga.

Ancam Infrastruktur Daerah

Tanpa izin dan pengaturan teknis, jalan kabupaten rawan rusak lebih cepat. Biaya perbaikan nantinya dibebankan ke APBD. Dengan 15 perusahaan tercatat, pengawasan lintas instansi dinilai mendesak agar usaha tambang taat aturan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan tambang soal izin penggunaan Jalan Adiwiyata sebagai jalur angkutan batu split.(gas)

Pos terkait